TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menilai ada maladministrasi dalam penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal mulai 17 Oktober 2019. Sebab, hingga hari ini, pemerintah dinilai belum siap. Padahal, beleid itu sudah terbit sejak 2014 lalu.
"Kalau bahasa kami ada maladministrasi," ujar Ahmad dalam sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2019.
Karena, menurut Ahmad, seharusnya BPJPH (Badan Penyelenggara Produk Halal) segera dibentuk, lalu ada Peraturan Pemerintah, lalu Keputusan Menteri Agama soal tarif dan lainnya, auditor, hingga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). "Seharusnya dalam lima tahun disiapkan. Jadi kalau kami bilang ada maladministrasi karena sampai berlaku itu belum siap, pemerintah belum siap."
Ahmad berpendapat semestinya segala elemen dan skema penerapan jaminan produk halal ada dalam Peraturan Menteri Agama. Hanya saja, aturan tersebut lahir terlalu mepet dengan tanggal pemberlakuan jaminan produk halal. Imbasnya, hingga hari ini aturan lainnya yang terkait, seperti tarif sertifikasi produk halal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan juga masih belum kelar.
"Jadi, PP-nya baru 3 bulan, BPJPH baru setahun yang lalu, jadi memang lambat sekali persiapannya. Padahal sudah diberi waktu lima tahun untuk mempersiapkan," kata Ahmad.
Ihwal persiapan Kementerian Agama itu sebenarnya sudah disoroti Ahmad sejak beberapa pekan terakhir. Pada akhir September 2019, ia menilai pemerintah belum siap betul untuk melaksanakan kebijakan jaminan produk halal tersebut.
Misalnya saja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang baru ada di Jakarta. Padahal, mereka diperlukan hingga ke tingkat wilayah. "Katanya sedang dipersiapkan," ujar dia. Berdasarkan pengakuan BPJPH kepada Ombudsman, persoalan itu akan diatasi dengan adanya unit di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Di samping itu, Ahmad melihat Lembaga Pemeriksa Halal yang jumlahnya masih terbatas. Saat ini LPH yang sudah siap adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia alias LPPOM MUI. Meski, belum semua LPH tercatat memiliki laboratorium.